Tuban, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan pembekalan terkait penanganan pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten/ Kota. Demikian diutarakan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto pada Rakor Rancangan dan Penyuluhan Perundang-Undangan dalam Rangka Persiapan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Tuban (14-15/7).
Pada Rapat kali ini Divisi Hukum dan Pengawasan berkolaborasi dengan Divisi SDM dan Litbang karena Rapat ini berkaitan dengan Persiapan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) Pada Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 di 19 KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.
Muhammad Arbayanto menerangkan pula jika sebelum mendapatkan pembekalan peserta akan menjalani pre test. “Tujuan dilakukan pre test ini untuk mengetahui sampai seberapa jauh mana pemahaman dan penghafalan terkait aturan yang didiskusikan selama dua hari di Tuban. Dan peserta juga akan menjalani post test, hal ini untuk mengukur ulang pemahaman materi yang telah diberikan,” tutur Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim.
Berikutnya, Arba mengatakan ada dua materi utama yang diberika kepada peserta. Pertama materi mengenai penanganan kode etik badan adhoc, kedua pembekalan Divisi SDM terkait pelanggaran kode etik badan adhoc.
“Lebih dalam, untuk memahami secara lebih teknis dan praktis terkait materi penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc yang telah disampaikan, ada simulasi kasus-kasus yang sudah KPU Jatim siapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pembekalan penanganan pelanggaran kode etik ini menjadi penting untuk terus mengupgrade pengetahuan penyelenggara. “Karena yang ditawarkan KPU itu integritas. Maka kode etik ini harus betul-betul Kita jaga, agar proses penyelenggaraan pemilihan ini berjalan sebaik dan seintegritas mungkin,” tutupnya.
Hadir dari masing-masing KPU Kabupaten/ Kota yakni, 1 orang Divisi Hukum dan Pengawasan, 1 orang Divisi sosdiklih; Parmas dan SDM, serta 1 orang Kasubbag Hukum.