Pemilihan serentak Tahun 2020 secara resmi telah diputuskan Pemerintah akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Berkaitan dengan hal tersebut sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur dengan 19 KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Persiapan Pemilihan Serentak 2020, melalui media dalam jaringan pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 pukul 13.00 WIB.
Hadir dalam rakor ini hadir Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani dan Miftahur Rozaq serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dari 19 KPU Kabupaten/Kota yang menyelanggarakan Pemilihan Tahun 2020. Dalam pengarahan oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian KPU Kabupaten/Kota yaitu antara lain bahwa KPU beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemilihan harus siap melaksanakan pemilihan serentak Tahun 2020. Hal lainnya adalah perencanaan anggaran serta persiapan dokumen atau produk hukum pendukung pelaksanaan tahapan pemilihan.
Disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto, dokumen atau produk hukum pelaksanaan tahapan pemilihan merupakan dokumen yang harus dipersiapkan secara matang. Dokumen atau produk hukum jangan sampai memunculkan celah sengketa atau gugatan. Selain itu Arbayanto juga memberikan arahan terkait pelaksanaan tahapan yang akan memunculkan kerawanan penyebaran Covid19, serta kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada Pemilihan 2020 dalam masa pandemi Covid19.