Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 yang diselenggarakan secara virtual dan disiarkan secara langsung melalui saluran Youtube KPU Jatim.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim dan diikuti oleh kurang lebih 440 (empat ratus empat puluh) peserta yang terdiri dari seluruh pejabat fungsional/struktural dan staf Sekretariat KPU Jatim, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Sekretaris dan pejabat fungsional/struktural KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari acara Pencanangan Zona Integritas oleh seluruh jajaran KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur dalam rangka pelaksanaan pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Juli 2021 lalu secara daring dan luring yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibu Lili Pintauli Siregar, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat KPU RI, Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan BPKP Provinsi Jawa Timur.
“KPU Jatim menyelenggarakan acara ini untuk memberikan materi sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan agar semuanya bisa memahami dan mengimplememtasikannya di lingkungan kerja masing-masing serta agar bisa mengurangi tindak korupsi dan menuju birokrasi yang bersih,” kata Nanik (14/10/2021).
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya diperuntukkan untuk internal, tetapi ini juga disiarkan kepada publik untuk mendeklarasikan secara publik bahwa KPU merupakan lembaga yang bebas korupsi dan berintegritas serta merupakan wujud akuntabilitas kepada publik bahwa KPU Jatim sedang melakukan reformasi birokrasi.
Ia berharap, agar KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur selain menyelenggarakan tugas pokok dengan baik, juga memberikan pelayanan kepada stakeholder seperti Partai Politik dan masyarakat secara maksimal. Jauh hari harus mengidentifikasi apa saja benturan kepentingan yang mungkin bisa terjadi dalam rangka mengurangi, bahkan harus menghilangkan adanya gratifikasi dan praktik-praktik yang tidak baik dalam lingkungan kerja.
“Sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mendapatkan amanah melalui UUD 1945 yang disebut secara langsung oleh UUD, KPU salah satu institusi yang ditunjuk sebagai mitra pemilu dan pemilihan, jadi diusahakan untuk bekerja secara akuntabel, karena kerja kita merupakan proses pengalihan kekuasaan baik dipusat maupun daerah. Dalam tugasnya ada benturan kepentingan (conflict of interest), kita harus mengerjakan tugas pokok kita secara baik,” tambah Choirul Anam.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto juga membeikan pengarahan tentang Pengawasan dan Pengendalian Internal yang termasuk dalam tugas dan kewenangan Divisi Hukum dan Pengawasan. Arbayanto menekankan pada pentingnya kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang meliputi aspek integritas dan profesionalitas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas.
“Tidak hanya sengketa proses, didalam UU terkait KPU diikat dengan berbagai macam pasal-pasal yang bersifat pidana. Ada lebih dari 60% dari 100% pasal pidana yang merupakan penyalahgunaan tugas penyelenggara (kode etik, pelanggaran administrasi). Dalam penyelenggaran pemilu atau pemilihan, diharapkan KPU bisa mengurangi atau menghindari adanya pelanggaran administrasi dan kode etik” jelas Arbayanto.
Dalam sosialisasi ini, hadir 2 (dua) narasumber, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwakili oleh Group Head Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK, Yulianto Saptoprasetyo, yang memberikan materi bertajuk “Membangun Negeri Tanpa Gratifikasi” dan Inspektorat KPU RI yang diwakili oleh Inspektur Wilayah III Inspektur Utama KPU RI, Drs. Nur Wakit Ali Yusron M.AP, yang memberikan materi tentang Penanganan Benturan Kepentingan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Wilayah Jawa Timur.