Media sosial (medsos) hadir sebagai akibat dari perkembangan teknologi, memberikan pengaruh pada penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Media Sosial menjadi trend ‘baru’ media kampanye. Peserta pemilu berbondong-bondong memanfaatkan medsos sebagai media kampanye. Medsos dinilai efektif sebagai media untuk berkampanye atau menyampaikan visi, misi, dan program; menciptakan dan meningkatkan citra peserta pemilu; serta melakukan komunikasi dengan publik. Hal ini mengingat medsos merupakan sebuah aplikasi berbasis internet yang memberikan wadah kepada masyarakat untuk berkomunikasi, beraktivitas di ruang yang bebas, terbuka, tanpa batas, dan relatif cepat.
Seiring meningkatnya penggunaan media sosial sebagai media kampanye, pemerintah pun dirasa perlu melakukan pengaturan terkait dengan penggunaan medsos sebagai media kampanye agar penggunaannya lebih bertanggungjawab. Melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri[2], telah dikeluarkan kebijakan yang mengatur kampanye dengan menggunakan media sosial.
Perkembangan Media Sosial
Media sosial merupakan salah satu bentuk perkembangan dari internet. Media Sosial terbentuk pada tahun 1978. Pada tahun 1978 ini ditemukan Sistem Papan Buletin. Sistem Papan Buletin membantu untuk masyarakat untuk mengunggah atau mengunduh informasi, berkomunikasi dengan menggunakan surat elektronik yang koneksi internetnya masih terhubung dengan saluran telepon dengan modem.[3] Kemudian setelah ini berkembang situs GeoCities (1995) Sixdegree.com (1997), Blogger (1999), Friendster (2002), LinkedIn (2003), MySpace (2003), Facebook (2004), Twitter (2006), Wiser (2007), dan Google+ (2011).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2013, mengungkapkan pengguna internet di Indonesia di Tahun 2013 mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Hasil dari survei yang dilakukan oleh Kementrian Kominfo (Suara Merdeka, 27 Maret 2015), menunjukkan 5 media sosial terpopuler di Indonesia secara berurutan adalah, Facebook dengan 65 juta pengguna, Twitter 19,5 juta pengguna, Google+3,4 juta pengguna, LinkedIn 1 juta pengguna, dan Path 700 juta pengguna.[4]
Teori Komunikasi Kekuasaan dan Media Sosial
Teori komunikasi kekuasaan merupakan teori yang menganggap seseorang dapat merubah persepsi masyarakat untuk mendapatkan kekuasaan yang diinginkan, yaitu dengan menguasai komunikasi.[5] Castells, berpendapat bahwa berbagai hubungan kekuasaan (power) ini dapat diubah oleh aktor-aktor sosial yang menghendaki perubahan sosial dengan mempengaruhi pikiran publik.[6] Salah satu cara untuk mempengaruhi pikiran publik adalah dengan menggunakan media sosial. Apabila mengacu pada tulisan ini, maka media sosial ini digunakan oleh peserta atau kontestan dalam pemilihan umum sebab dianggap mampu mempengaruhi pikiran publik untuk memilih peserta pemilu itu secara lebih efektif.
Media Sosial sebagai Alat Komunikasi Politik dalam Kampanye
Seiring gencarnya penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi politik dalam kampanye, berbagai permasalahan pun muncul di lapang. ‘Kampanye hitam’ (black campaign) untuk menjatuhkan kontestan lain atau lawan politik semakin mudah dilakukan dan tidak terkendali. Hal ini karena medsos membuka ruang yang bebas, terbuka, tanpa batas, dan cepat. Para kontestan pemilu pun berlomba-lomba mempengaruhi pikiran publik dan berebut simpati pada ruang yang bebas dan tanpa batas itu. Dengan adanya fenomena ini, tentu pemerintah tidak bisa tinggal diam. Penyikapan dari pemerintah melalui kebijakannya sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di negara ini.
Kebijakan Penyelenggara Pemilu: Kampanye dalam Media Sosial
[1]Merupakan Staf Operator Website, Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur.
[2] Disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
[5] Laili, Indah Nur. Politik dan Internet: Fungsi Internet dalam Kampanye Pemilihan Anggota DPRD Kota Surabaya.
[6] Purnama, Finsensius Yuli. 2015. NodeXL dalam Penelitian Jaringan Komunikasi Berbasis Internet. Vol. 12(1): 19-34.