Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Maron, Kecamatan Garung dan Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kepil untuk Pilkada Tahun 2024

Jumat (19/07/2024), KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Garung dan Kecamatan Kepil sesuai dengan surat tugas dari KPU Kabupaten Wonosobo Nomor 358/SDM.04.2-ST/3307/2024. Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS), melantik dan mengambil sumpah janji calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Rohayati, Desa Maron, Kecamatan Garung dan Ananda Dewi Ayuningtyas, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kepil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Maron, Kecamatan Garung dan Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kepil berjalan dengan lancar. Diharapkan, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dapat segera menyesuaikan dengan ritme kerja sebagai badan penyelenggara penyelenggara dan menjaga integritas.