BERIKAN PEMAHAMAN HUKUM DAN KODE ETIK, KPU KABUPATEN TEGAL SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS KODE ETIK DAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN BAGI BADAN ADHOC DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024


Jumat, 6 September 2024. KPU Kabupaten Tegal Melaksanakan Bimbingan Teknis Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilihan Bagi Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tegal.

Bertempat di Syailendra Ballroom Grand Dian Hotel Slawi, kegiatan Bimbingan Teknis Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilihan Bagi Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 90 orang PPK se-Kabupaten Tegal
Hadir sebagai moderator Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti. Kegiatan tersebut mendatagkan tiga orang narasumber yang berkompeten dari Kepolisian Resor Tegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Pemateri pertama dari Kepolisian menyampaikan materi tentang ketentuan dan upaya pencegahan tindak pidana pemilihan, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Selajutnya, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberikan materi tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sedangkan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengaj Divisi Hukum dan Pengawasan, menjelaskan tentang Kode Erik Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kegiatan Bimtek ditutup dengan penyampaian pengarahan dari anggota KPU Kabupaten Tegal.