Diubah dengan :
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 55/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 38/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Wilayah Kecamatan Jebres dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020;
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 66/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VII/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 38/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Wilayah Kecamatan Jebres dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.