Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
131
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 53/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VII/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
53/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
16 Juli 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Badan Penyelenggara Adhoc Pilkada
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020

Perubahan sebelumnya :

1.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 29/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.

2.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 20/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.