Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
147
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
8/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
29 Februari 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Badan Penyelenggara Adhoc Pilkada
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta
Keterangan Status

Diubah dengan :

1.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 53/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VII/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020;

2.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 29/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020;

3.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 20/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta

Jl. Kahuripan Utara No. 23 Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah
© 2022

Media Sosial