Diubah dengan :
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 53/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VII/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020;
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 29/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020;
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 20/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor 8/PP.04.2-Kpt/3372/KPU-Kot/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Laweyan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.