JDIH KPU Kota Surakarta – Dalam rangka persiapan menyongsong perhelatan Pemilu serentak dan Pilkada tahun 2024, KPU Kota Surakarta menyelenggaran kegiatan kunjungan kepada Partai Politik guna menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu 2024, khususnya terkait dengan regulasi/aturan hukum Pemilu, tertajuk Mengenali Tahapan Pemilu 2024. Kegiatan yang diprakarsai oleh Divisi Hukum tersebut dilaksanakan mulai bulan Juli sampai dengan September 2021. KPU Kota Surakarta telah menyampaikan surat kepada parpol di tingkat Kota Surakarta untuk meminta kesediaan parpol bersangkutan menerima kunjungan KPU Kota Surakarta, dan menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan, baik secara daring maupun secara luring.
Puji Kusmarti, Anggota Divisi Hukum KPU Kota Surakarta yang mengampu kegiatan tersebut menyampaikan bahwa “Pada tahap awal ini parpol dapat menentukan sendiri waktu pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan kesiapan dan kesibukan masing-masing, serta parpol dapat menentukan tema atau topik pilihan untuk didiskusikan.” Terdapat beberapa topik pilihan yang disiapkan oleh KPU Kota Surakarta, antara lain Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan, Konversi Suara Menjadi Kursi, serta Pemeliharaan/ Pemutakhiran Data Berkelanjutan.
“Kunjungan ini tidak bersifat wajib, hanya parpol yang menyatakan kesediaan saja yang akan kami layani. Parpol bersangkutan kami harapkan dapat menyatakan kesediaan ataupun keberatannya karena alasan satu dan lain hal, dengan mengisi form konfirmasi secara online.” demikian dijelaskan Kasubbag Hukum, Arum Kismaharani.
Pada kesempatan pertama, KPU Kota Surakarta melakukan kunjungan ke Partai Demokrat pada Sabtu, 10 Juli 2021. Mengingat pemberlakukan PPKM darurat, maka kunjungan tersebut dilaksakan secara daring/virtual melalui aplikasi zoom meeting. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC Partai Demokrat, Supriyanto, beserta jajaran pengurusnya. Adapun sebagai Narasumber/pemateri adalah Nurul Sutarti, Ketua KPU Kota Surakarta, dengan dimoderatori oleh Puji Kusmarti. Sedangkan topik yang dipilih oleh Partai Demokrat adalah Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
“Pada prinsipnya, dasar hukum yang digunakan dalam Pemilu 2024 terkait dengan persyaratan parpol antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Sebagaimana kita ketahui bahwa Partai Garuda telah mengajukan permohonan kepada MK, dengan Pokok Permohonan yaitu menguji Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2017 (“Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU”) dan meminta agar partai politik yang sudah diverifikasi menjelang Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi kembali untuk Pemilu 2024. Namun dalam putusan MK yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menetapkan bahwa partai politik yang lolos PT (parliamentary threshold) pada Pemilu 2019 dan memiliki kursi DPR tidak perlu diverifikasi faktual, hanya verifikasi administrasi.” Demikian antara lain dijabarkan oleh Nurul Sutarti dalam paparannya. [Ar]