Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH

JDIH KPU Kota Surakarta - Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta, Puji Kusmarti, Kasubbag Hukum dan SDM, Arum Kismaharani, dan Staf Hukum dan SDM, Rachmad Panji Sidarto, pada 26 September 2022 mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang dan difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan yang digelar di Mahima Hotel Semarang tersebut menghadirkan narasumber antara lain Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, S.H. yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, S.HI., serta dari Sure Picture Production House, Indra Prasetya. Adapun sebagai moderator adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang, Suyanto.

Dalam sambutan pembukaan dan selamat datang, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan konten JDIH agar dapat dinikmati khususnya oleh pemilih pemula. Harapannya kedepan, konten-konten yang bersifat virtual yang berkaitan dengan hukum akan semakin akrab dengan media sosial.

Totok Hariyono, Bawaslu RI, dalam pemaparannya menjelaskan tentang relasi atau hubungan antara digitalisasi produk hukum dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ada tiga relasi yang dijabarkan, relasi pertama terkait dengan peraturan Bawaslu dan peraturan KPU serta produk hukum lain. Pemanfaatan JDIH sebagai media penyedia dokumen hukum mempercepat dan memudahkan pencarian produk-produk hukum pemilu secara digital.

Kemudian relasi kedua terkait dengan objek penyelesaian sengketa proses pemilu. Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Peran digitalisasi produk hukum dalam hal ini Keputusan dan/atau Berita Acara yang menjadi objek penyelesaian sengketa yang segera dimunculkan dalam JDIH KPU menjadikan peserta pemilu cepat mengetahui karena ada limitasi waktu dalam pengajuan permohonan penyelesaian sengketa. Transparansi dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang bertujuan untuk mewujudkan good governance sehingga dengan objek sengketa yang cepat didigalisasikan, maka para pencari keadilan dapat cepat untuk mendapatkan keadilan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu

Selanjutnya relasi ketiga terkait dengan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu. Totok menyampaikan bahwa bukan seberapa banyak sengketa proses pemilu yang diterima dan diputus oleh Bawaslu melainkan seberapa maksimal gotong royong pencegahan yang dilakukan bersama Bawaslu dan KPU guna meminimalkan kemungkinan terjadi sengketa proses pemilu sehingga semua pihak dapat menerima proses-proses pemilu secara demokratis, dan digitalisasi merupakan salah satu sarana mencapai hal tersebut.

Sementara itu dalam kesempatannya, Muslim Aisha menyampaikan tentang pengembangan pengelolaan JDIH KPU di Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Kemudian narasumber terakhir menghadirkan Indra Prasetya dari rumah produksi Sure Pictures, yang memberikan materi tentang tips and trick bagaimana sebuah proses kreatif terjadi dan bagaimana membuat konten yang menarik di media sosial.

#jdihkpukotasurakarta
#jdihkpujateng
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#legalupdate