JDIH KPU Kota Surakarta - "Tampilan wajah kita hari ini adalah JDIH. Jika JDIH kita tidak pernah aktif, maka kita tidak pernah ada" ungkapan tersebut disampaikan Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Jumat 9 Juli 2021. Rakor yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting tersebut diikuti oleh Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum, Kasubbag Hukum, dan Staf/Operator JDIH di 35 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.
Pernyataan Muslim Aisha tersebut adalah sebagai wujud komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten /Kota se-Jawa Tengah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH agar lebih optimal kedepannya. Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU jateng tersebut juga menyampaikan beberapa hal penting terkait hasil monitoring JDIH "KPU Provinsi Jateng telah melakukan monitoring, utamanya terkait jumlah unggahan dokumen produk hukum. KPU Kabupaten/Kota juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan memberikan masukan/rekomendasi dalam rangka peningkatan pengelolaan JDIH khususnya website JDIH”.
Selanjutnya Kepala Bagian HTH KPU Provinsi Jateng, Dewantoputra Adhipermana, menyampaikan bahwa "Melalui rakor ini diharapkan ada masukan-masukan yang konstruktif yang bisa kita lakukan bersama-sama untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH. Poin penting dalam pengelolaan JDIH yaitu bagaimana kita mendokumentasikan, menyelamatkan, mengelola dokumen produk hukum, serta mempublikasikannya”.
Disisi lain, Ketua KPU Provinsi Jateng, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus dapat mencari solusi atas permasalahan dalam pengelolaan JDIH, seperti kendala sumber daya manusia yang hampir dialami oleh seluruh satker, dimana jumlah staf subbag hukum yang terbatas. Dengan SDM yang ada, peningkatan kompetensi perlu dilakukan sehingga pengelolaan JDIH oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada prinsipnya harus berkembang dan maju bersama-sama. "Pelaksanaan pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten/Kota akan terus kami pantau dan kami monitoring," tegas Yulianto Sudrajat.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, tujuan pengelolaan JDIH di lingkungan KPU antara lain adalah untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, memudahkan dalam pencarian dokumen produk hukum melalui pengelolaan dokumentasi secara elektronik/digital, menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyimpanan dokumen, menjadi acuan dalam penyimpanan dokumen produk hukum, dan memberikan penghargaan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dokumentasi produk hukum. [Ar]