Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

JDIH KPU Kota Surakarta - KPU Kota Surakarta mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Rabu 20/4/2022, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah bertempat di aula KPU Provinsi. Hadir dalam kegiatan adalah Divisi Hukum dan Pengawasan (Puji Kusmarti) dan Kasubbag Hukum dan SDM (Arum Kismaharani).

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa rakor ini adalah langkah persiapan untuk menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan kita hadapi. Selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, juga menyampaikan pengarahan bahwa persiapan yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 juga berkaitan dengan penyusunan regulasi, jadi masing-masing satker KPU Provinsi/Kabupaten/Kota perlu melakukan identifikasi jenis dan jumlah keputusan yang nantinya ditetapkan.

Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI, Nur Syarifah, hadir secara daring sebagai pemateri dalam kegiatan. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan antara lain mengenai kompetensi dalam penyusunan legal drafting. Seorang Legal Drafter harus memiliki kompetensi/kemampuan memahami art dan science dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Art berkait dengan rasa berbahasa, kemampuan bahasa (tata bahasa) dan kemampuan mengkomposisikan ide dan pemikiran atau materi muatan kedalam bahasa peraturan, “Legal Drafter harus memiliki kemampuan menormakan kebijakan dalam narasi, menuangkannya dalam bahasa peraturan, dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa peraturan harus lugas, tegas dan sederhana sehingga mudah dipahami.” Sedangkan science berkait dengan kemampuan dan pengetahuan hukum, juga kemampuan memahami kebijakan yang diputuskan oleh pengampu kebijakan, kemampuan tehnik penyusunan, serta kemampuan memindahkan ide dan pemikiran menjadi materi muatan.

Pada bagian lain Nur Syarifah juga menjelaskan mengenai tugas dan wewenang KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilkada yang harus menetapkan jenis Keputusan yang bersifat murni beschikking maupun yang bersifat beleidsregel, “dalam Pilkada kedudukan KPU RI hanya sebagai regulator, sedangkan KPU prov/kab/kota sebagai penyelenggara pilkada yang menyusun detail pengaturannya dalam pedoman teknis.”


Selanjutnya, bu Inung (panggilan akrab Nur Syarifah) memaparkan inventarisasi kebutuhan Keputusan baik untuk Pemilu maupun untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang harus dipersiapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.