JDIH KPU Kota Surakarta - Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penyelenggaraan SPIP merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melakukan evaluasi triwulan I atas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU se-Jawa Tengah, KPU Kota Surakarta mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali SPIP Triwulan I, yaitu bulan Januari-Maret 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jum’at, 11 Juni 2021 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh 35 satker KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih, dalam sambutan pembukaannya antara lain menyampaikan bahwa, “Sebagaimana kita ketahui bahwa KPU memperoleh penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada TA 2020 dari BPK. Salah satu unsur penilaian opini WTP tersebut adalah penerapan SPIP. Oleh karena itu, penguatan implementasi SPIP di lingkup KPU di wilayah Jawa Tengah harus terus dilakukan dengan menerapkan unsur-unsur SPIP yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Penerapan unsur SPIP tersebut harus dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan lembaga kita.” Selanjutnya, dalam Rapat Kerja tersebut KPU Provinsi Jateng menyampaikan review laporan hasil supervisi dan asistensi terhadap pelaporan Kartu Kendali SPIP di 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan perbaikan pelaporan pada bulan-bulan selanjutnya, khususnya bagi KPU Kabupaten/Kota yang masih terdapat kekurangan, dan terus mempertahankan kinerja bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pelaporan SPIP secara baik. “Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Provinsi dan Kab/Kota adalah melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) SPIP di masing-masing Satker, memcermati Kartu Kendali dan data dukung yang dikirim ke Satgas KPU Provinsi sesuai dengan ceklist sebagaimana termuat dalam surat Sekretariat KPU Provinsi Jateng Nomor 39/PW.01-SD/33/Sek-Prov/I/2021 dan panduan penyusunan data dukung, serta meningkatkan koordinasi antar Satgas SPIP KPU Kab/Ko dan Satgas SPIP KPU Provinsi sebagai Satker Koordinator Wilayah.” demikian disampaikan Dewantoputra Adhipermana, Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah, yang memimpin Rapat Kerja tersebut. [Ar]