Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD | Pemilu 2024

JDIH KPU Kota Surakarta - KPU RI pada 5-7 Agustus 2022 menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penatapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, bertempat di Hotel Mercure Covention Center Ancol, Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. Adapun dari KPU Kota Surakarta sendiri, hadir Anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan (Puji Kusmarti) dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM (Arum Kismaharani) mengikuti kegiatan tersebut.

Rakor tersebut diselenggarakan sebagai bentuk persiapan menghadapi potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024,  sebab sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, KPU mengkoordinasi  jajaran penyelenggara di bagian hukum, agar dapat mengidentifikasi potensi masalah dan menyiapkan strategi untuk mencari solusi dalam menghadapi masalah hukum tersebut. “Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Karena itu kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Jadi saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” demikian antara lain disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan dan pengarahan.

KPU sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, dan ada karakter dinamis. Dengan demikian, konsekuensinya adalah apa yang sudah diatur KPU dalam PKPU, maka jajaran KPU mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota harus sama pemahamannya. “Ikuti apa yang sudah diatur dalam PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda, pasti akan dikomplain. Jangan sampai (KPU provinsi/Kabupaten/kota) pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” tegas Hasyim.

Hadir dalam pembukaan rakor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, serta jajaran pejabat eselon II Setjen KPU.

Adapun narasumber dan materi yang disampaikan selama Rakor antara lain mengenai Hukum Acara penyelesaian sengketa Pelanggaran Administrasi dan sengketa proses tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Narasumber: Totok Hariyono, anggota Bawaslu RI), Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 (narasumber: Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.S.I, Ketua DKPP), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (narasumber: Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti), Penyuluhan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 (narasumber: Idham Holik, anggota KPU RI),  Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan umum (narasumber: M. Afifudin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI). Sedangkan sebagai moderator antara lain Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah, Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono, dan Kepala Bagian pada Inspektorat KPU Yasmine Yuniar.

 

#jdihkpukotasurakarta

#jdihkpujateng

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

#integritas24jam