KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA JELANG TAHAPAN PEMILU 2024

Ketua, Kasubbag Hukum dan Staf KPU Kota Salatiga menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Salatiga pada Selasa (8/3). Rapat tersebut dihadiri oleh stakeholder terkait seperti KPU Kota Salatiga, Kepolisian Resor, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga.

Agung Ari Mursito, Ketua dan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga selaku pemimpin rapat mengatakan bahwa tujuan dari acara tersebut adalah sebagai persiapan menjelang Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada Juni 2022.

“Rapat ini dilaksanakan sebagai salah satu persiapan Bawaslu dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Agung memaparkan mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu (PSPP). “Salatiga memang belum pernah mengalami sengketa proses Pemilu, namun Bawaslu dan stakeholder terkait tetap harus memahami tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu” tambahnya.

Agung menejelaskan mulai dari ruang sengketa proses yang meliputi: 1) sengketa antar Pemilu; dan 2) sengketa antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu hingga alur penyelesaian sengketa sampai ke tahap mediasi dan ajudikasi.

Setelah paparannya selesai, Agung membuka forum diskusi bagi peserta rapat. Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga ikut menyampaikan bahwa sengketa proses melingkupi seluruh tahapan Pemilu, dengan demikian akan ada banyak potensi sengketa yang muncul. Selain itu, dia juga mengharapkan agar Perwali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasang Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum Dan/Atau Pemilihan Di Kota Salatiga perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini.

“Yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir potensi sengketa. Namun untuk teknis pelaksanaannya nanti akan melihat dinamika yang berkembang,” tegasnya Syaemuri

Perwakilan dari Satpol PP juga mengusulkan supaya pada kesempatan rapat selanjutnya dihadirkan pula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena pada praktek pencopotan alat peraga kampanye yang salah, kedua lembaga tersebut memiliki andil.

Perwakilan dari Bakesbangpol juga turut menyampaikan bahwa Rabu (9/3) besok, Bakesbangpol Salatiga akan berkonsultasi ke Baskebangpol Provinsi Jawa Tengah terkait persiapan Pemilu 2024 mendatang. (hmskpusltg/hkl)