KEWAJIBAN SATKER UNTUK MENYUSUN LAPORAN SPIP TAHUNAN

Seiring dengan akan berakhirnya tahun 2021, maka berbagai lembaga pemerintahan memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, KPU Kota Salatiga menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual pada Kamis (23/12). Rapat tersebut dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adipermana dan mendapuk Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI, Novi Hasbi Munawar sebagai narasumber.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau yang kerap disebut SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap lembaga pemerintahan memiliki Satuan Tugas SPIP masing-masing yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan SPIP, begitu juga dengan KPU Kota Salatiga. Satuan Tugas SPIP ini terdiri atas Tim Kerja yang terdiri dari pengarah, ketua, sekretaris, dan bidang-bidang yang menangani unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Wujud dari pengendalian intern tersebut adalah laporan SPIP yang disusun baik secara bulanan maupun tahunan. Untuk membekali Satuan Tugas SPIP di setiap KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah inilah rapat koordinasi terkait diadakan.

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya, Yulianto mengatakan bahwa SPIP merupakan salah satu sarana evaluasi kinerja sekaligus sebagai pengendalian.

“Kedepannya penyusunan laporan SPIP dapat berjalan lebih solid dan tertata guna mendukung tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” harap Yulianto, merujuk pada pelaporan SPIP agar tepat waktu dan sesuai dengan pedoman yang ada pada Keputusan KPU No 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU.

Pada kesempatan kali ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha meminta pada Novi Hasbi Munawar untuk membahas terkait penilaian risiko pada pelaporan SPIP. Muslim mengatakan bahwa terkait penilaian risiko masih menjadi hal yang agak sulit dilakukan bagi sebagian KPU Kabupaten/Kota.

Menjawab permintaan tersebut, Novi menjelaskan apa saja yang perlu dilakukan terkait penilaian risiko. Ia menyampaikan bahwa penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko.

Identifikasi risiko merupakan proses untuk menemukan apa saja yang dapat menjadi risiko dalam lembaga. Identifikasi ini dapat dilaksanakan dengan: 1) menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif; 2) menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan 3) menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Sedangkan analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. (hmskpusltg/hkl)