Divisi Hukum KPU Kota Salatiga kembali melaksanakan kegiatan Ngobrol dan Kajian Regulasi Pemilu dan Pemilihan (Ngaji) dengan mengangkat tema Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, Selasa (15/02). Kegiatan yang pertama diinisiasi pada April 2021 lalu ini kembali laksanakan seiring dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara yang sudah ditetapkan untuk dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ngaji merupakan salah satu upaya dari KPU Kota Salatiga untuk mengembangkan kapasitas internal sumber daya manusia selaku lembaga penyelenggara Pemilu. Tujuan dari program ini adalah membangun pemahaman bersama terhadap peraturan perundang-undangan tentang Pemilu maupun Pemilihan yang ada.
Dayusman Junus, Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan yang pada kesempatan tersebut didapuk sebagai narasumber menyampaikan terkait alur pendaftaran, verifikasi hingga penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Ia juga sempat menyinggung bahwa rangkaian Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada bulan Juni 2022.
“Ada yang berbeda pada tahap verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2024 mendatang setelah keluarnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020,” ujarnya.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa, sebelumnya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu akan melalui tahap verifikasi adminsitrasi dan juga faktual. Namun berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ketentuan Parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara factual.
Sedangkan Partai Politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan Parliamentary threshold, Partai Politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota serta Partai Politik baru, dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan factual.
Ia juga menambahkan bahwa tugas KPU Kabupaten/Kota pada tahapan verifikasi dimulai setelah menerima dokumen dari KPU RI. Setelah menerima dokumen, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi, dan hasil verifikasi administrasi tersebut akan disampaikan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI. Alur serupa juga berlaku untuk verfiikasi faktual, tugas KPU Kabupaten/Kota dimulai setelah menerima dokumen persyaratan dari KPU RI. (hmskpusltg/hkl)