BAB, PASAL, DAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Seri Legal Drafting kini memasuki Episode Kelima dengan judul “Bab, Pasal, dan Ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan”. Masih bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Sugeng Pamuji kembali didapuk sebagai narasumber. KPU Kota Salatiga beserta seluruh satuan kerja KPU di Jawa Tengah mengikuti acara secara daring melalui zoom meeting, Selasa (21/6).

Dalam sambutannya, Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menekankan bahwa ilmu terkait bab, pasal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan adalah sebuah hal wajib yang harus dipahami setiap penyusun peraturan. Oleh karena itu ia berharap dengan diselenggarakannya kelas tersebut, dapat meningkatkan kapasitas setiap penyusun peraturan di KPU.
Sugeng dalam pemaparannya mengatakan bahwa untuk menyusun bab maupun pasal dalam peraturan perundang-undangan, penyusun peraturan haruslah mengelompokkan materi muatan terlebih dahulu. Pengelompokkan materi didasarkan pada kesamaan materi, kemudian disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragaraf. Jika ruang lingkup materi muatan dalam peraturan perundang-undangan sangat luas dan memiliki banyak pasal, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi buku, apabila merupakan kodifikasi, bab, bagian atau paragraf.
Ia juga menjelaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas dibanding disatukan dalam sebuah pasal yang di dalamnya terbagi menjadi banyak ayat. Hal tersebut berlaku hanya jika materi muatan bukanlah satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. (hmskpusltg/hkl)