Sosialsiasi Tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU Kota Salatiga mengunjungi Partai Politik, Jumat (24/6). Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapat giliran pertama. Rombongan KPU Kota Salatiga, Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat serta staf disambut hangat di Kantor kedua Partai Politik tersebut.
PKS yang pertama dikunjungi, menghadirkan seluruh Ketua DPC PKS se-Kota Salatiga. Latif Nahari, Ketua DPD PKS Kota Salatiga dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU karena telah melaksanakan kunjungan ke kantor sekretariat PKS. “Terimakasih dan apresiasi atas kunjungan KPU kepada partai Politik” katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sawarno, perwakilan DPC Gerindra yang pada saat kunjungan menghadirkan seluruh anggota DPRD Kota Salatiga fraksi Gerindra beserta pengurus Partai Gerindra. Dalam sambutannya, dia mengajak KPU Kota Salatiga untuk menjalin kerja sama yang baik untuk menyukseskan Pemilu di 2024 nanti.
Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri dalam dua kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan tersebut selain untuk bersilaturahim, sekaligus sosialisasi Tahapan Pemilu yang terdekat, yakni pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Dia menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024 mendatang, Partai Politik akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Partai Politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen dan Partai Politik baru. Partai Politik seperti PKS dan Gerindra yang telah memenuhi ambang batas parlemen nantinya hanya akan diverifikasi secara administrasi. Sedangkan Partai Politik baru dan Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas akan tetap melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.
Oleh karena itulah, Syaemuri juga menghimbau agar Partai Politik menyiapkan, yaitu pertama, kantor atau sekretariat domisili Partai Politik. Ia menjelaskan bahwa Partai Politik yang belum memiliki kantor domisili tetap, atau masih menyewa, harus memastikan bahwa setidaknya sewa masih berlaku hingga akhir masa Tahapan Pemilu.
Kedua, keanggotaan Partai Politik. Ia menegaskan bahwa keanggotaan Partai Politik harus obyektif dan riil. Partai Politik perlu memastikan bahwa data yang tecantum di Kartu Tanda Anggota Partai Politik harus sama dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, untuk menghindari keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat.
Ketiga, operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu nanti akan dilaksanakan melalui aplikasi tersebut. Sehingga setiap Partai Politik perlu menyiapkan operator khusus dan SDM yang mumpuni.
Perwakilan dari PKS menyampaikan bahwa persiapan adminsitrasi yang mendasar seperti keanggotaan dan kantor domisili sudah dimulai sedini mungkin. Tidak hanya jumlah anggota yang disiapkan, PKS juga sudah memastikan bahwa kuota perempuan sebesar 30% telah terpenuhi. Sementara untuk surat keterangan domisili kantor Partai Politik dari Kelurahan maupun Kecamatan juga telah disediakan.
Sarwono, Anggota DPRD Kota Salatiga Fraksi Gerindra menegaskan bahwa apa yang sudah KPU sampaikan, akan segera disiapkan. Mulai dari perpanjangan sewa kantor, hingga keanggotaan partai. Ia menghimbau kepada pengurus untuk teliti dan berhati-hati dalam menyiapkan Kartu Tanda Anggota Partai Politik agar meminimalisir keanggotaan yang tidak memenuhi syarat. (hmskpusltg/hkl)