Bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP), KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan rapat koordinasi dengan tema Review Pelaporan Kartu Kendali dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara daring, Rabu (03/11). Kegiatan diikuti juga oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten /Kota, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota Se –Jawa Tengah.
Kegiatan dikemas dalam bentuk rapat koordinasi dengan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai pemantik kegiatan dan Inspektur KPU RI Wilayah I Novy Hasbhy, didampingi Rudolf Gultom dari Inspektorat KPU RI sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Dewanto Putra Adi Permana.
Dalam paparannya Inspektur KPU RI Wilayah I Novi Hasby menyampaikan dalam pelaksanaan SPIP, pelaporan kartu kendali kendali yang sampaikan oleh setiap bulan adalah pengendalian minimal. Kegiatan tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan dalam bidang : Kepegawaian, Keuangan, Hibah, Pengadaan, dan Barang Milik Negara (BMN), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) maupun Perjalanan Dinas (Perjadin) dan Progres Tindak Lanjut APIP dan BPK. Kartu kendali untuk memastikan apakah sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. “Dalam pengendalian internal antara komisioner dan sekretariat harus saling bersinergi. Sehingga tercapai pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya
Hasby juga menyampaikan bahwa salah satu fungsi dari keberadaan inspektorat, adalah fungsi pengawasan yaitu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tak hanya sukses hasil dan proses, namun juga sukses secara administrasi.
Sementara itu Gultom menjelaskan fungsi masing-masing kartu kendali. Kartu kendali Kepegawaian misalnya, berfungsi antara lain untuk melihat kedisiplinan pegawai dalam bekerja. Kartu kendali keuangan berfungsi sebagai monitoring anggaran yang direalisasikan telah efektif mencapai sasaran/tujuan. Kartu kendali pengadaan berfungsi mengetahui jenis pengadaan dan jumlah pelaksanaan pengadaan, kartu kendali persediaan dan BMN untuk mengtahui jumlah persediaan dan BMN. Kartu kendali SAKIP berfungsi untuk mengetahui kondisi unit kerja apakah telah menyelenggarakan SAKIP. Kartu kendali Perjadin berfungsi untuk mengetahui jumlah perjalanan dinas, Kartu kendali kelengakapan administrasi hibah berfungsi untuk mengetahui apakah prosedur penerimaan hibah barang/uang yang diterima telah dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Kartu Kendali Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah berfungsi untuk menjelaskan atas kelengkapan dokumen hibah.
Gultom menambahkan bahwa dari hasil evaluasi untuk pelaporan kartu kendali yang dilaksanakan Provinsi Jawa Tengah sudah cukup bagus. Namun demikian diharapkan kinerja tersebut untuk terus ditingkatkan. (hmskpusltg/dt)