RAKER PENYUSUNAN LAPORAN SPIP TAHUN 2020

Salatiga-kpusalatiga.go.id. Kamis, 7 Januari 2021 KPU Kota Salatiga mengikuti Rapat Kerja Penyusunan Laporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2020. Rapat kerja diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag Hukum se Jawa Tengah. 21 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada hadir secara tatap muka, sedangkan 14 KPU Kabupaten/Kota lain hadir secara daring melalui Zoom meeting.

Apresiasi disampaikan Ketua Komisi Pemlihan Umum Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat saat membuka raker. “Apresiasi kepada 35 KPU Kabupaten/Kota atas pelaporan kartu kendali secara lengkap dan tepat waktu setiap bulannya”. Seperti diketahui bahwa SPIP menjadi kewajiban setiap satuan kerja yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Selain itu Yulianto Sudrajat meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan laporan SPIP Tahun 2020 ke KPU RI dengan tepat waktu.

            Sebelum penyampaian materi yang lebih teknis, Fungsional Subkoor Bidang Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Kiki Rizka Ningsih menyampaikan pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan SPIP Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Hal ini dilakukan agar ke depan pelaksanaan SPIP menjadi lebih baik.

Secara teknis materi penyusunan laporan SPIP Tahun 2020 disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Dewantoputra Adhipermana. Penyampaian materi mengenai tujuan, persiapan, hingga petunjuk teknis penyusunan pelaporan SPIP. Selain itu, Dewa juga menyampaikan catatan-catatan penting terkait teknis yang perlu disampaikan dalam laporan SPIP. Format penyusunan laporan SPIP berpedoman pada Keputusan KPU nomor 443 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPIP pada Komisi Pemilihan Umum.

Muslim Aisha selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah kemudian membuka sesi Tanya jawab sekaligus menegaskan kembali hal-hal krusial yang dirangkum dalam Rencana Tindak Lanjut. “Kita harus memahami bahwa tugas kita bukan hanya mengenai tahapan pemilihan dan pemilu saja, tetapi juga menyangkut pengorganisasian kelembagaan,” tandasnya. Demi tertib administrasi, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 443, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan SPIP. Untuk itu kepada KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan SPIP Tahun 2020 paling lambat tanggal 15 Januari 2020. (kpusalatiga)