MANAJEMEN RISIKO DALAM PENYELENGGARAAN SPIP

Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian dan Pengendalian Risiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Senin (06/12). Kegiatan diikuti oleh Satgas SPIP Kabupaten/Kota Se –Jawa Tengah melalui luring dan daring.

Kegiatan dikemas dalam bentuk bimbingan teknis dengan menghadirkan perwakilan dari BPKP Provinsi Jawa Tengah, Kapsari sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Dewanto Putra Adi Permana.

Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan 5 unsur dalam pelaksanaan SPIP yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.  Dengan adanya kegiatan ini Satgas SPIP diharapkan mampu memetakan risiko sebagai bagian dari kegiatan SPIP.  Identifikasi potensi risiko yang tepat diharapkan dapat meminimalisir dampak atas risiko itu sendiri.

Dalam paparannya, perwakilan dari BPKP Provinsi Jawa Tengah Kapsari menyampaikan terdapat dua jenis  sifat laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu terdiri dari laporan penyelenggaraan dan laporan maturitas. Laporan penyelenggaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. Sedangkan yang dimaksud maturitas adalah laporan berupa penilaian kematangan atau kedewasaan yang dilakukan oleh Inspektur Utama suatu lembaga.

Meskipun di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pengaturan SPIP hanya bagian kecil dari pasal-pasal yang diatur di Undang-Undang tersebut, namun  pada pelaksanaannya SPIP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 sangat rigit dan detail. Walaupum penyelenggaran SPIP lebih berbatasan pada aktivitas keuangan tetapi aktivitas keuangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan lain.

 

Selain itu, Kapsari menjabarkan tahapan penilaian risiko terdiri dari beberapa kegiatan yaitu indentifikasi risiko, analisis resiko, evaluasi dan threatmen atau rencana tindak pengendalian. “Risiko dijabarkan atas 3 hal penting, antara lain peristiwa, probabilitas terjadi atau tidak terjadi, dan memiliki dampak”, tuturnya. (hmskpusltg/dm)