MENCARI BENANG MERAH PENYELESAIAN SENGKETA PROSES

KPU Kota Salatiga mengikuti webinar Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Narasumber dalam acara tersebut antara lain adalah Muslim Aisha, S.H.I., Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Sigit Joyowardono, S.H., Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jendral KPU RI,  Heru Cahyono, S.Sos., M.A., Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa, Senin (15/10).

 Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tidak bisa lepas dari sengketa proses. “Dalam seluruh tahapan terkadang menyisakan persoalan-persoalan di dalam prosesnya. Seperti terkait proses pencalonan yang berujung ke Bawaslu,” ujarnya.

Muslim Aisha dalam pemaparannya menyampaikan setidaknya lima poin utama yang ia sebut sebagai titik-titik sengketa proses. Titik-titik tersebut antara lain terdiri atas titik awal, titik berangkat, titik proses, titik akhir, dan titik hari ini. Kelima titik tersebut merupakan ruang lingkup bagaimana sebuah sengketa proses bermula hingga berakhirnya sengketa proses. Ia juga sempat menyinggung terkait seringnya KPU mengalami ketidakpastian dalam menunggu berakhirnya sengketa proses yang dapat berimbas pada mundurnya jadwal tahapan.

Heru Cahyono pada kesempatan ini menjelaskan empat tahapan penyelesaian permohonan sengketa proses yang terdiri atas: 1) penerimaan permohonan; 2) mediasi/musyawarah tertutup; 3) ajudikasi/musyawarah terbuka; 4) pembacaan putusan.

“Sesungguhnya yang harus dipersiapkan oleh kawan-kawan KPU adalah pada tahapan ajudikasi atau musyawarah terbukanya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ajudikasi merupakan tahapan paling krusial dalam penyelesaian sengketa proses karena dalam tahapan ini KPU terlibat sebagai pihak termohon, sehingga harus memiliki kecakapan.

 Sigit Joyowardono yang sudah ketiga kali ini menjadi narasumber, kali ini menyampaikan apa saja yang berkaitan dengan sengketa proses. Ia juga sempat menyinggung terkait pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan.

Menurutnya sengketa proses pencalonan umumnya bermula dari putusan KPU tentang pembatalan calon yang kerap menimbulkan keberatan dari bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon yang dibatalkan oleh putusan KPU ini berhak untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu. Hasil dari pengajuan keberatan kepada Bawaslu ini dapat menghasilkan dua putusan. Apabila hasil dari putusan tersebut ditolak, maka pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jika dikabulkan, maka KPU wajib untuk menindaklanjutinya. Oleh karena itulah diperlukan persiapan yang matang bagi KPU untuk menghadapi permasalahan yang sama, khususnya dalam menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024.

 Terkait penyelesaian sengketa proses, ia menyampaikan alur proses penyelesaian sengketa proses mulai dari timbulnya sengketa akibat Keputusan KPU hingga tahapan ajudikasi. Ia juga menjelaskan apabila ada keadaan-keadaan yang menjadi pengecualian, sengketa proses ini dapat berlanjut menjadi sengketa Tata Usaha Negara. (admkpu)