MEMAHAMI TINDAK LANJUT REKOMENDASI PADA PELANGGARAN ADMINISTRASI

Kamis, 26 Agustus 2021 jajaran Komisioner berserta Kasubbag Hukum dan staf hukum  KPU Kota Salatiga mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada Pelanggaran Administrasi. Acara yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Bimbingan Teknis yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha yang kemudian juga menjadi pembicara selama acara berlangsung. Dalam pemaparannya, beliau memaparkan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini penting dilakukan sebagai salah satu langkah persiapan menuju Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Karena selanjutnya, akan lebih banyak lagi kegiatan-kegiatan bersifat teknis yang akan menyusul sebelum Tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai.

Sesuai dengan tema, kegiatan ini mengupas secara tuntas mengenai tata cara tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada pelanggaran administrasi yang sering terjadi selama masa tahapan. Muslim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014, pelanggaran administrasi meliputi tata cara, prosedur serta mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kegiatan, kewajiban KPU (jajarannya) dan peserta Pemilu.

Pelanggaran administrasi ini dapat berasal dari laporan KPU dan jajarannya, juga dari rekomendasi Bawaslu. Perlu diketahui bahwa meskipun rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu berasal dari Bawaslu, namun tindak lanjutnya tetap dilaksanakan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Oleh karena itulah, perlunya bimbingan teknis terkait tata cara tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada pelanggaran administrasi.

Muslim Aisha juga menjelaskan dengan detil enam langkah yang harus ditempuh dalam tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, mulai dari mencermati kembali data/dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu hingga penyampaian keputusan kepada Pengawas Pemilihan serta pengumuman kepada publik. Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan pengalaman dari pelaksanaan Pilkada serentak 2020. #kpumelayani