SENGKETA INFORMASI JARANG, TAPI BISA MENJERAT KPU

Rabu, 25 Agustus 2021 jajaran Komisioner berserta Sekretaris, Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis staf KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan KPU Provinsi Jawa Tengah bertajuk Rabu Ingin Tahu. Kali ini mengambil tema bedah kasus sengketa informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal. Acara yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting tersebut diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, saat membuka acara menyampaikan bahwa tema ini juga untuk peningkatan pelayanan publik.  Bedah kasus ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU se Jawa Tengah”, katanya. Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, Handoko Agung Saputro dan Divisi Hukum KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut.

Ika Andreias Tuti, menyampaikan detail kronologi sengketa yang dialami oleh KPU Kabupaten Tegal, Ika menegaskan bahwa upaya melindungi data pribadi pemilih untuk disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik adalah sikap KPU Kabupaten Tegal sehingga mengalami sengketa informasi ini.

Menganggapi persoalan sengketa informasi, Muslim Aisya menyampaikan bahwa  sampai saat ini KPU Kabupaten/Kota masih jarang bersinggungan. Tetapi yang jarang itu bias menjerat KPU. Unuk itu para pihak harus paham terkait dokumen pemilu/pemilihan, isi informasinya dan informasi yang diminta sehingga dapat bersikap dan memperlakukannya sesuai dengan keadaan dokumen/informasi yang ada di dalamya.

“Pengecualian informasi tidak menghalangi hak public untuk mendapatkan salinan dokumen sehingga jika ada permohonan informasi terhadap dokumen tertentu di dalamnya dokumen tersebut ada informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang dan menurut uji konsekuensi dikecualian maka wajib dihitamkan” Jelas Komisionaer KIP Jawa Tengah Handoko

Terkait standard pemberian pelayan informasi kepada publik, Ermy Sri Ardhyanti merekomendasikan KPU agar menerapkan SOP dalam memberikan pelayanan informasi serta mempertimbangkan hal-hal yang tidak merugikan KPU. #kpumelayani