KISAH PERJUANGAN 2 TAHUN PILKADA KABUPATEN YALIMO

Jajaran Komisioner KPU Kota Salatiga beserta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mengikuti Rapat Koordinasi bertajuk Sharing Session: Jalan Panjang Sengketa Pilkada Yalimo secara daring, Kamis (24/03). Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan menggandeng KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Yalimo sebagai narasumber.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020, merupakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ketiga yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Yalimo sejak tahun 2010. Pilkada ketiga inilah menjadi perjalanan panjang KPU Kabupaten Yalimo. Sempat mengalami dua kali Pemungutan Suara Ulang (PSU), tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo baru berakhir pada 14 Maret 2022 dengan ditetapkannya Pasangan Nahor Nekwek-John Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.

Pilkada yang berlangsung hingga 2 tahun lebih tersebut tentunya tidak melewati jalan yang mulus. Berbagai macam permasalahan menjadi sandungan yang membuat Pilkada tersebut harus mengalami proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi hingga berkali-kali.

Yehemia Walianggen, Ketua KPU Kabupaten Yalimo pada kesempatan tersebut meceritakan apa saja yang dihadapi selama masa tahapan berlangsung. Sengketa pertama diputus oleh Mahkamah Konsitutusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dengan amar agar KPU menyelenggarakan PSU di seluruh TPS pada Distrik Welarek dan 29 TPS pada Distrik Apalapsili. Namun pelaksanaan PSU pasca Putusan MK tersebut juga belum menemui titik akhir.

Pasca PSU pertama, KPU Kabupaten Yalimo kembali digugat di Mahkamah Konstitusi karena adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1. Sengketa tersebut menghasilkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dengan amar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dan perintah untuk menyelenggarakan PSU kedua dalam jangka waktu 120 hari.

Putusan MK tersebut menimbulkan penolakan keras dari masyarakat Yalimo yang berujung dengan pembakaran fasilitas umum termasuk Kantor KPU Kabupaten Yalimo dan berdampak ke persiapan PSU. “Kerusuhan tersebut berdampak pada persiapan pelaksanaan PSU kedua di daerah,” ujar Yehemia.

Zandra Mambrasar, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua juga turut menyampaikan bahwa setelah Amar Putusan Sela Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, KPU juga mengalami kendala anggaran. Proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang terlambat yang kemudian membuat pelaksanaan PSU kedua melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. PSU yang seharusnya dilaksanakan pada 17 Desember 2021 mundur hingga 26 Januari 2022.

“Pilkada Yalimo tidak akan terlaksana tanpa adanya sinergitas antar Penyelenggara Pemilu dan dukungan stakeholder terkait. Pilkada ini juga mengajarkan kita untuk senantiasa menjunjung tinggi visi misi KPU menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang “LUBER DAN JURDIL”,” pungkas Zandra. (hmskpuktsltg/hkl)