MENGANTISIPASI POTENSI HUKUM DALAM PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN

Kegiatan seri advokasi Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah sudah memasuki seri yang ke tujuh pada Rabu (14/9/2022). Pada seri kali ini mengangkat tema “Masalah-Masalah Hukum dalam Penyusunan Program, Anggaran dan antisipasinya. Dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan narasumber Cahyani Budi Rakhmawati (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara) dan Triastuti Suryandari (Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar).

Cahyani Budi Rakhmawati, menjelaskan dasar hukum penyusunan program dan anggaran pemilihan kepala daerah, proses penyusunan program dan anggaran pada Pemilihan kepala daerah serta permasalahan dan rekomendasinya “Proses penyusunan anggaran ini melalui beberapa tahapan  yang harus dilakukan yaitu penyusunan RAB oleh KPU Kabupaten/Kota, pembahasan bersama TAPD, penandatanganan NPHD dan register Hibah”jelasnya.

Dalam proses penyusunan anggaran pemilihan kepala daerah terdapat beberapa permasalahan/hal yang menjadi perhatian antara lain perencanaan disusun jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan berlangsung sehingga sangat mungkin indeks harga (logistik) pada saat pelaksanaan kegiatan sudah berbeda jauh dengan saat pembuatan perencanaan, indeks honorarium badan adhoc berbeda antara kabupaten yang satu dengan yang lainnya, proses pembahasan anggaran memakan waktu yang cukup lama.

Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Cahyani, Triastuti Suryandari menyampaikan terkait dengan Program/Kegiatan DIPA 2022 mulai dari dasar hukum terkait dengan penyusunan program dan anggaran DIPA 2022, maksud dan tujuan pembahasan, alur penyusunan program/kegiatan DIPA 2022, permasalahan dan rekomendasi.

Maksud dari pembahasan ini adalah sebagai gambaran dan acuan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan perencanaan program, anggaran, kegiatan dan keluaran dalam mencapai target indikator yang telah ditetapkan. Sedangkan tujuannya memberikan panduan dan pemahaman yang tepat dalam teknis pelaksanaan pengelolaan anggaran agar mudah dilaksanakan, seragam dari aspek implementasi yang berlandaskan ketentuan dan memiliki landasan hukum yang kuat. “Alur penyusunan Program/Kegiatan DIPA 2022 di KPU Karanganyar : Penerimaan DIPA, rakor pembahasan perencanaan DIPA 2022 (oleh komisioner dan pejabat struktural, penyusunan anggaran di masing-masing subbagian sekaligus penyampaian yang akan direvisikan oleh bagian perencanaan, subbagian perencanaan melakukan rivisi anggaran sesuai dengan kebutuhan melalui KPA, Hasil revisi anggaran dituangkan dalam matrik revisi DIPA” jelasnya.

Dalam penyusunan program/kegiatan terdapat permasalahan baik internal maupun eksternal. Permasalahan internal antara lain: Tidak semua divisi atau subbag melakukan pembahasan dan pencermatan DIPA secara detail, juknis terkait pelaksanaan DIPA terkadang terbit terlambat, terbitnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pemeriksa, pelaksanaan kegiatan tidak berbanding lurus dengan penyerapan anggaran. Sedangkan permasalahan eksternal adalah adanya perbedaan penyerapan anggaran antara KPU dan KPPN, target penyerapan anggaran dari KPPN menggunakan indikator bulanan sedangkan satker KPU menggunakan indikator kegiatan tahapan.

“Melakukan kegiatan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan, menyusun rencana pelaksanaan secara presisi dan berkoordinasi dengan pengampu kegiatan tahapan di KPU RI, memastikan pelaksanaan secara efektif, efisien dan akuntabel dan membentuk desk pemantauan kegiatan dan anggaran tahapan melalui fungsi pengawasan dan pengendalian di SPIP” ini adalah beberapa rekomendasi dari permasalahan tersebut,tegasnya.

Maya yudayanti (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali) menanggapi terkait penusunan program dan anggaran bahwa adanya beda tafsir antara auditor dan ULP, adanya kelebihan bayar dan perencanaan berbasis kebutuhan/data, untuk itu harus ada beberapa rekomendasi berupa pengoptimalan pengawasan dalam pelaksanaan SPIP, tidak hanya sekedar tentang kelengkapan kartu kendali tetapi juga melakukan review terhadap laporan-laporan dalam kartu kendali. Sementara itu Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa Pelaksanakan Pilkada serentak Tahun 2024 akan mendapatkan hibah yang cukup besar sehingga kita perlu ditemengi oleh KPU Provinsi agar KPU Kabupaten/Kota di dalam pengelolaan anggaran mendapat supervisi dari BPKP sehingga ini menjadi filter ketika ada pemeriksaan dari BPK. (hmskpusltg/dnt)