KPU Kota Salatiga ikut serta dalam kegiatan Sharing Session dengan tema “Polemik Data Berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (20/07).
Kegiatan di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kassubag Hukum dan SDM se-Provinsi Jawa Tengah, dengan narasumber Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Rifai Harahap, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Ira Wirtati, dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.
Dalam sambutanya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widantoro menekankan bahwa sangat penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memahami setiap kasus yang terjadi dalam Pemilu, karena hakim Mahkamah Konstitusi sering kali mempunyai tafsiran yang berbeda terkait regulasi yang ada.
Sementara itu, M. Rifai memaparkan bahwa KPU Labuhanbatu mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sebanyak 2 kali pada Pemilihan tahun 2020 yang lalu. Yang pertama karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda, yang kedua karena adanya pengguna hak pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS.
PSU yang pertama didasari oleh pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya pemilih yang tercatat dalam DPTb, tetapi terdaftar dalam DPT TPS lain. Ira Wirtati menjelaskan bahwa PSU tersebut terjadi salah satunya karena adanya kelalaian administrasi oleh petugas KPPS. Ada indikasi bahwa pemilih terdaftar di TPS namun pada saat pemungutan suara hadir di TPS lain.
“Seharusnya pemilih memilih ke TPS dia terdata, ini malah datang ke TPS yang lain dan fatalnya, dia dilayani oleh anggota KPPS, dan tidak dilakukan kroscek di DPT TPS yang lainya,” Ujar Ira.
Menanggapi hal tersebut, Muslim berpesan kepada semua agar memahami regulasi dengan baik, terutama saat memberikan bimbingan teknis dan pemahaman teknis kepada PPK, PPS, dan KPPS agar halseperti ini tidak terulang lagi. Karena menurutnya, data pemilih bisa perpotensi menjadi bahan persoalan yang bisa di bawa ke Mahkamah Konstitusi dan bisa merubah hasil pemilu.
“Pekerjaan terberat kita sebagai penyelenggara pemilu, selain melaksakanan tahapan adalah mengadministrasikannya, selain melayani jangan lupa mencatatkannya” ujar Muslim menutup acara. (hmskpusltg)