Di Aula KPU, jajaran Komisioner dan Sekertariat KPU Kota Salatiga serta 2 (dua) orang Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga mengikuti kegiatan Ngobrol dan Kajian (Ngaji) Regulasi Pemilu/Pemilihan, Selasa (17/9). Kegiatan rutin kali ini mengangkat tema “Anggaran Tahun 2022” yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jalal Pambudi serta Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Annisa Kartika Putri.
Annisa dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam penyusunan anggaran tahun 2022, terdapat dua sub komponen, yakni anggaran rutin dan anggaran tahapan. Dengan dimulainya Tahapan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Juni 2022 lalu, maka penyusunan anggaran Pemilu sudah dimulai. Anggaran rutin adalah anggaran untuk program dukungan manajemen yaitu; pengelolaan keuangan dan BMN, operasional perkantoran dan dukungan sarana dan prasarana, serta pengelolaan data dan informasi.
Sedangkan anggaran tahapan berupa program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi terdiri atas: 1) anggaran perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; dan 2) anggaran untuk pendaftaran, verifikasi, penetapan peserta Pemilu. Annisa menegaskan, bahwa meskipun anggaran tahapan sudah ada, namun untuk saat ini belum dapat digunakan karena restrukturisasi anggaran di tingkat pusat.
Pada kesempatan yang sama, juga sosialisasi terkait Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Sucipuspasari Meirinanti. Dengan dikeluarkannya PKPU tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Suci menyampaikan bahwa penting bagi setiap pegawai untuk memahami bagaimana susunan tata naskah dinas yang baru.
Suci juga menekankan hal teknis, seperti pengaturan mengenai jenis kertas yang digunakan pada masing-masing naskah dinas, penggunaan tinta tanda tangan, jenis huruf, kop, penentuan batas tepi hingga format penyusunan naskah dinas yang berbeda dibandingkan dengan PKPU sebelumnya. (hmskpusltg/hkl)