MEMPERSIAPKAN PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINSITRASI

Senin, 11 Oktober 2021 KPU Kota Salatiga mengikuti Webinar bertajuk “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Pemilu/Pemilihan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut menggandeng Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Sumartanto, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Sigit Joyowardono, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, KPU sebagai lembaha penyelenggara pasti akan berhadapan dengan pelanggaran administrasi. Beberapa pelanggaran bahkan berakhir menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga, untuk menyongsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, kegiatan webinar ini perlu dilaksanakan untuk mempersiapkan sumber daya penyelenggara.

Muslim Aisha dalam pemaparannya menekankan bahwa yang menjadi fokus pembahasan hari ini adalah pelanggaran administrasi yang lanjut menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kasus pelanggaran administrasi sering terjadi pada tahap pendaftaran peserta Pemilu,” ujarnya. Selain itu, kasus pelanggaran administrasi kerap terjadi pada tahapan kampanye sebagaimana terjadi di Wonosobo, Purworejo dan Boyolali pada Pemilu 2019.

Ia mengharapkan kegiatan hari ini akan tercapai pemahaman dan kemampuan teknis dalam menghadapi sengketa tata usaha negara. Selain itu, ia berharap KPU menyadari bahwa segala keputusan bahkan ucapan dapat menjadi obyek sengketa tata usaha negara.

Sumartanto sebagai praktisi di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menyampaikan dengan detail sengketa apa saja yang biasanya terjadi pada Pemilu dan Pemilihan. Ia juga menjelaskan bagaimana proses sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sigit Joyowardono dalam paparannya hari ini lebih berfokus pada pokok-pokok penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya sengketa pelanggaran administrasi. Di akhir pemaparannya, Joyo juga sempat menyinggung terkait progres pembentukan Peraturan KPU tentang pelanggaran administrasi. Ia menyampaikan bahwa hingga kini masih belum tercapai satu kesepakatan dengan Bawaslu terkait output penyelesaian pelanggaran administrasi.