kota-salatiga.kpu.go.id - KPU Salatiga mengikuti rapat Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada kamis (11/8/2022). Rapat seri ini mengangkat tema “Masalah-Masalah Kelembagaan Dan Sengketa Hukum (Non Tahapan Pemilu/Pemilihan)”. Dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/kota dengan narasumber Dra. Srie Nugraheni (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang) dan Rinto Wardoyo, S.Pd. (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal).
Srie Nugraheni, menjelaskan bahwa selain masalah yang ada di dalam tahapan yang sudah di bahas sebelumnya, di seri advokasi ini membahas masalah diluar tahapan yang juga sangat penting untuk di diskusikan.
Salah satu aspek di luar tahapan yang perlu dibahas, adalah soal pelayanan informasi publik. Pelayanan informasi publik sangat penting dan berguna untuk mewujudkan kedaulatan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sebagai sarana control bagi penyelenggara pemilu dan sarana pendidikan politik bagi rakyat atau peserta pemilu. Maka dalam memberikan layanan informasi publik harus sesuai regulasi yang ada agar tidak menimbulkan sengketa informasi antara badan publik dan pengguna informasi yang berkaitan dengan hak memperoleh layanan informasi.
Selain itu, kedua menurut Srie adalah mekanisme dan kebijakan PAW anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kab/kota. Hal ini juga berpotensi jadi masalah apabila tidak dipahami alur proses dan administrasinya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Rinto menambahkan, aspek kurangnya koordinasi antar bagian/divisi, dan juga legal drafting yang kurang cermat perlu adanya evaluasi. Koordinasi dan komunikasi dengan parpol juga berpotensi dijadikan sengketa oleh pihak lain. Ketika ada atensi, konsultasi, dan fasilitas yang diberikan kepada pihak parpol harus bersifat sama dengan berprinsip keadilan dan tidak boleh memberika pelayanan yang berbeda.
Muslim Aisha menegaskan, membedakan istilah tahapan dan non tahapan sangat penting. Seperti contoh masalah PAW, meskipun terjadi bersamaan dengan tahapan pemilu, itu hanya waktunya yang berbarengan, tapi PAW tetap tahapan yang harus dilakukan diluar tahapan pemilu.
Muslim juga berpesan, masalah non tahapan harus didiskusikan secara komprehensif. “Harapannya kita bisa mengidentifikadi permasalahan non tahapan dan bisa merumuskan cara untuk mengantisipasi” katanya. KPU kab/kota memiliki pengalaman masalah di non tahapan tidak hanya menceritakan kejadianya, namun juga harus bisa menjelaskan faktor masalah yang terjadi dan bagaimana cara mengatasinya, agar hal ini bisa dijadikan pembelajaran oleh semua KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah. (hmskpusltg)