MITIGASI POTENSI HUKUM DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN PARPOL

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan rapat koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024. Kegiatan dilaksanakan secara serentak nasional di Jakarta. Rapat koordinasi diikuti oleh anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, (5-7/8/2022).

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dari hotel Mercure Jakarta. Dalam arahannya, Hasyim menyampaikan pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

“Membaca dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  dan mempelajari  Pedoman Teknis menjadi sangat penting untuk kita lakukan” jelasnya.

Identifikasi permasalahan hukum penting dilakukan untuk mengetahui potensi resiko yang akan terjadi. Jika resiko dapat diketahui lebih awal maka upaya pencegahanpun dapat dilakukan. Demikian disampaikan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Affifudin saat menyampaikan materi pada kegiatan pada Rakor.

Tujuan identifikasi permasalahan adalah untuk melakukan mitigasi resiko dan meminimalisir terjadinya persoalan hukum dan pelanggaran administratif pemilu serta potensi sengketa proses pemilu. Selain identifikasi permasalahan, hal lain yang perlu disiapkan adalah melakukan dokumentasi di setiap kegiatan serta membuat kronologi. "Jika  semua sudah disiapkan, apabila ada sengketa kita siap," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Afif mengingatkan kewajiban KPU dalam ketentuan pasal 462 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi : KPU, KPU Provinsi dan KPU kab/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Kemudian pasal 469, yang berbunyi bahwa putusan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat kecuali putusan terhadap proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol, penetapan DCT, dan penetapan Paslon. 

Dia menambahkan bahwa posisi KPU dalam penyelenggaraan pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah sebagai terlapor sedangkan dalam sengketa proses adalah sebagai termohon/tergugat. (hmskpusltg/dmt)