POTENSI MASALAH HUKUM DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD menjadi bahasan yang menarik dalam kegiatan “Seri Advokasi II” yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (28/7). Acara yang diselenggarakan secara daring tersebut berisi pembahasan mengenai potensi masalah hukum dalam PKPU tersebut.

Sebagai pemateri, Anggota KPU Kabupaten perbalingga Mey Nurlela, Anggota KPU Kabupaten banyumas Agung, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha. KPU Kota Salatiga hadir sebagai peserta dalam acara tersebut bersama KPU Kabupaten/Kota lainya di Jawa Tengah.

Mey Nurlela dalam materinya memprediksi akan ada banyak potensi masalah yang terjadi di dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi salah satunya pada aspek aplikasi sipol. Aplikasi sipol harus dipastikan mampu bekerja sesuai kebutuhan dan mempunyai server yang besar dan mampu menampung data dari seluruh partai politik. Namun saat ini aplikasi sipol masih dalam tahap pengembangan dan masih banyak kekurangan yang apabila tidak segera diperbaiki akan berpotensi memperlambat proses pendaftaran dan verifikasi.

Ada juga aspek verifikator yang dianggap akan menemui jalan terjal. Karena verifikator internal dengan melibatkan pegawai KPU kabupaten/kota memang efektif karena sudah berpengalaman dalam melakukan vervikasi pada pemilu sebelumnya. Namun jika hanya melibatkan pegawai KPU, dikhawatirkan jumlahnya kurang memadai atau tidak mencukupi kebutuhan. Sementara itu, rekrutmen verifikator dari luar membutuhkan waktu yang lama, memberikan pemahaman tugas, langkah antisipasi dan penyelesaian masalah yang akan di hadapi di lapangan.

Sementara itu, Agung menambahkan terkait dengan verifikasi faktual selain merekrut verifikator yang sudah berpengalaman, juga harus membuat catatan kronologi setiap tahapan verifikasi factual. Agar ketika ada gugatan-gugatan yang masuk pada permasalahan verifikasi factual, KPU Kab/Kota bisa memberikan argumentasi sesuai faktanya.

Menanggapi hal tersebut, M. Fasihin menjelaskan bahwa pendaftaran maupun verifikasi admisitrasi bukan ranah dari KPU Kab/Kota namun ranahnya KPU RI, adapun KPU Kab/Kota hanya melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi apabila ada perintah dari KPU RI.

Kegiatan Seri Advoksi II ditutup dengan pesan yang disampaikan oleh ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha berpesan bahwa aspek-aspek yang bisa jadi masalah yang sudah di diskusikan, harus di antisipasi agar tidak terjadi masalah yang serius pada saat tahapan berjalan. (hmskpusltg)