MEMPERSIAPKAN TAHAPAN PEREKRUTAN BADAN AD HOC

KPU Kota Salatiga hadiri Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/7). Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia, M. Taufiqurrohman bertindak sebagai pemimpin diskusi. Kegiatan ini merupakan upaya mempersiapkan masa pembentukan badan ad hoc yang sudah di depan mata.  

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dalam sambutannya mengatakan bahwa menilik pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pembentukan badan ad hoc akan dimulai Oktober mendatang. Sehingga, persiapan harus sedini mungkin.

“Gerbong badan ad hoc ini sangat besar, sehingga ketika nanti ditemui permasalahan sedikit saja di TPS, oleh petugas TPS contohnya, pasti akan berdampak besar” ujarnya.

Kegiatan berjalan partisipatif. Diskusi yang di pimpin langsung oleh Taufiq terbuka buat pendapat seluruh peserta. Masalah-masalah yang kerap muncul pada pembentukan badan ad hoc disetiap daerah diinventarisir menjadi bahan masukan. Topik berkisar pada persyaratan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS meliputi batas usia pendaftar, status keanggotaan partai politik, status kesehatan,  domisili, dll.

Pada akhir diskusi, Taufiq merangkum beberapa catatan berupa daftar inventarisasi masalah yang akan jadi masukan ke KPU RI terkait penyusunan regulasi. (hmskpusltg/hkl)