KEGIATAN RUTIN JDIH TIDAK BOLEH TERGANGGU TAHAPAN 2024

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi dengan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu (16/03). Jajaran Pimpinan dan Tim Teknis JDIH KPU Kota Salatiga juga turut hadir dalam acara tersebut.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan arahan bahwa Tahapan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Oleh karena itu kegiatan dan program rutin Divisi Hukum harus dapat diselesaikan meskipun Tahapan Pemilu 2024 dimulai.

Muslim menyinggung terkait penghargaan yang diperoleh oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Februari lalu, KPU Provinsi Jawa Tengah memperoleh penghargaan Terbaik 1 Pengelolaan JDIH Kategori Wilayah Besar Tahun 2021. Penghargaan tersebut disampaikan pada acara Rapat Pimpinan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Surabaya.

“Penghargaan itu diperoleh secara kebetulan, karena kami tidak mengelola JDIH dengan target untuk mendapatkan penghargaan. Namun, dengan diraihnya penghargaan tersebut memacu kami untuk mempertahankan penghargaan tersebut,” ujar Muslim.

Dalam rakor kali ini, Muslim menyampaikan terkait: jenis dokumen produk hukum, organisasi JDIH KPU, standar pengelolaan JDIH KPU, pedoman pengelolaan JDIH, pedoman pengelolaan media sosial, monitoring, evaluasi dan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan.

Terkait organisasi JDIH, Muslim menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota yang kemarin mengalami pergantian Kasubbag Hukum dan SDM untuk dapat segera memperbaharui Tim Pengelolaan JDIH masing-masing.

Ia menjelaskan mengenai dua kategori konten JDIH, antara lain kategori rutin dan sewaktu-waktu. Kategori rutin dapat berupa konten edukasi dan non edukasi. Sedangkan konten sewaktu-waktu dapat berupa pengumuman, berita kegiatan divisi hukum, materi penyuluhan dan peringatan hari penting.

Muslim juga mengevaluasi pengelolaan konten media sosial JDIH di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Terdapat tiga kategori penilaian pengelolaan konten media sosial, yakni 1) kurang, jika setiap bulannya jumlah unggahan akun media sosial kurang dari 10; 2) sedang, jika setiap bulannya jumlah unggahan akun media sosial antara 11-20; 3) baik, jika setiap bulannya jumlah unggahan akun media sosial lebih dari 20.

Berdasarkan info grafis yang disajikan, pada bulan Januari 2022, hanya 6 KPU Kabupaten/Kota yang memperoleh kategori baik. Sedangkan bulan Februari 2022 mengalami peningkatan dengan 8 KPU Kabupaten/Kota berhasil memperoleh kategori baik.

Untuk meningkatkan penilaian pengelolaan JDIH, menurut Muslim perlu memperhatikan 6 aspek kebutuhan, antara lain: pertama, penguatan kapasitas pengelolaan dan kajian keputusan terbaru. Kedua, penyesuaian Tim Pembina dan Tim Teknis Pengelola JDIH pasca restrukturisasi organisasi sesuai SOTK terbaru. Ketiga, peningkatan kuantitas rapat internal atau rapat tim pengelola JDIH untuk fokus membahas rencana kerja dan evaluasi kinerja pengelolaan JDIH. Keempat, fokus pengembangan JDIH via media sosial resmi JDIH (dari sisi kuantitas, kualitas dan konsisten pengunggahan). Kelima, konektivitas antar pengelola JDIH satker KPU se Jawa Tengah dan sinergitas support antar pengelola pada unggahan dokumen dan informasi hukum baik yang ada diwebsite maupun media sosial resmi. Serta keenam, sarana dan prasarana pendukung pengelolaan JDIH. (hmskpusltg/hkl)