KPU Kabupaten Rembang mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Sengketa Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum (JDIH) untuk KPU Kabupaten Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pemalang pada tanggal 27 s.d 28 Oktober 2020 di Hotel R-gina Pemalang, JI. Raya Pantura No. 10 KM. 6 Petarukan Kabupaten Pemalang. Hadir sebagai narasumber yaitu Bapak Muslim Aisha, SH.I selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan.
Kegiatan ini diikuti secara tatap muka dengan berpedoman pada protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dasar Hukum adanya JDIH, khususnya JDIH KPU tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan Keputusan KPU Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. Dalam Bimtek JDIH tersebut disampaikan bahwa Kabupaten/kota diharapkan mengelola JDIH-nya sebagaimana yang diharapkan (membentuk tim pengelola, mengupload, dan menyajikan produk hukumnya).