Selasa, 14 Juli 2020 KPU Kabupaten Rembang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan Regulasi Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Turut hadir dalam Rapat koordinasi ini yaitu KPU Kabupaten Grobogan dan KPU Kabupaten Blora. Bapak Muslim Aisha, SH.I selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menjadi narasumber dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara, kita juga harus menyesuaikan perkembangan regulasi yang telah diterbitkan atau ditetapkan. Selain itu, Kita harus kembali menyusun regulasi turunan, membuat penyesuaian dan menurunkannya ke tingkatan lebih teknis untuk memberikan payung hukum bagi kegiatan-kegiatan kita dalam setiap tahapan.
Target dari adanya rapat koordinasi ini yaitu adanya Evaluasi produk reguasi (Keputusan/SOP, petunjuk pelaksanaan) yang telah disusun oleh KPU kabupaten/kota; Adanya informasi dan data tentang Produk regulasi yang belum di buat dan/atau ditetapkan; Tersosialisasinya Arahan kebijakan penyusunan regulasi lanjutan serta adanya pemahaman tentang tindak lanjut terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).