KPU Kabupaten Rembang menjadi salah satu peserta Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 17 s.d 18 Desember 2020 di Hotel Patra Semarang. Rakor tersebut diikuti oleh Musoffa, S.Ag., M.Si selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh. Zaenal Arifin, S.Sos., M.Pd selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maskutin, SP selaku Divisi Data dan Informasi serta dari Sub Bagian Hukum KPU Rembang diwakili oleh Fitri Kurniyati, S.H selaku staf.
Hadir sebagai narasumber yaitu Bapak Sigit Djoyowardono selaku Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dalam kesempatan itu, Beliau menyampaikan beberapa materi, materi pertama yaitu Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020; materi kedua yaitu Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020; Materi ketiga yaitu Teknik Penyusunan Alat Bukti dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020; dan materi keempat yaitu Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.
Rakor tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta dalam rangka persiapan penyelesaian ketika nanti KPU Kabupaten/Kota menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.