Kamis, 26 November 2020 KPU Kabupaten Rembang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020. Kegiatan ini diikuti secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) oleh Bendahara, LO dan Operator Tim Kampanye Pasangan Calon.
Bimtek menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah, yaitu Bapak Muslim Aisha, S.H.I dan Ibu Nuke W Kusumo. Bapak Muslim menginformasikan bahwa penyampaian LPPDK yaitu tanggal 6 Desember 2020 paling lambat pukul 18.00 WIB. Beliau juga menyampaikan, dalam menyusun LPPDK, harus dihindarkan dari hal-hal yang tidak boleh dilakukan, diantaranya yaitu sumbangan yang melebihi batas ketentuan, sumbangan dari pihak yang dilarang (asing, pemerintah baik pemda maupun desa, BUMN, BUMD, sumbangan dari pihak yang tidak jelas identitas penyumbangnya) serta pengeluaran dana kampanye melebihi batasan.
Selain penyampaian materi dari Bapak Muslim, materi juga disampaikan oleh Ibu Nuke W. Kusumo, S.H., M.H. Beliau menyampaikan hal-hal terkait aplikasi Sistem Dana Kampanye (SIDAKAM).