Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Acara tersebut diikuti oleh 9 KPU Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020; 23 (dua puluh tiga) KPU Provinsi yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, namun di wilayahnya terdapat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan  Wali  Kota  dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; dan 261   (dua   ratus   enam   puluh   satu)   KPU   Kabupaten/Kota   yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Rakor diselenggarakan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta dengan 3 gelombang dan KPU Kabupaten Rembang menjadi peserta pada gelombang kedua, yaitu pada tanggal 22 s.d. 24 November 2020.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Bapak Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Setelah acara pembukaan, acara selanjutnya yaitu pemberian pengarahan dari Bapak Hasyim Asy’ari selaku Ketua  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Beliau menyampaikan Kebijakan Komisi Pemilihan Umum dalam fasilitasi penanganan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dalam rapat koordinasi ini, ada  5 pemaparan materi. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Triyono Edy Budhiarto (Panitera Muda I Mahkamah Konstitusi), beliau menyampaikan terkait Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Tahun 2020. Materi kedua tentang Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang disampaikan oleh Bapak Sigit Purnomo (Kapustik Mahkamah Konstitusi). Materi ketiga yaitu Pengadaan Pengacara/ Kuasa Hukum  pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan yang disampaikan oleh Bapak Rahim Noor (Biro Logistik KPU RI). Materi keempat yaitu Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan Walikota  Tahun  2020  yang  disampaikan  oleh  Bapak Muhtar Said  (Biro Hukum KPU RI) dan materi kelima yaitu Manajemen Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Bapak Sigit Joyowardono (Kepala Biro Hukum Setjend KPU RI).

Selain pemaparan materi, dalam rakor tersebut juga diselenggarakan simulasi. Para peserta diberikan suatu contoh kasus  untuk selanjutnya para peserta diminta untuk melakukan Penyusunan Jawaban Termohon dan Penyusunan Alat Bukti dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,  Bupati, dan Walikota Tahun 2020.