Semarang, 6 Desember 2021 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan mengikuti Bimbingan Teknis Penilaian Pengendalian Resiko SPIP pada tanggal 6 Desember 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara luring di Aula Kantor KPU Jawa Tengah dan dilaksanakan juga secara daring. Bimtek ini menghadirkan Bapak Kapsari dari BPKP, dalam bimtek tersebut disampaikan tentang SPIP  terdiri dari Penyelenggaraan dan penilaian Maturitas. Kegiatannya terdiri dari :
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian resiko
- Aktivitas pengendalian
- Penilaian resiko
- Informasi komunikasi
SPIP lahir karena adanya UU no. Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan mulai diterapkan pada tahun 2008. Pertama kalinya memakai Koso yg diterapkan pada tahun 1992 sehingga masih ketinggalan jauh.
Problema SPIP yang menjadi turunan UU PN kemudian pada implementasi pelaksanaannya begitu rigit. Terhadap maturitasnya pada laporan SPIP; laporan penyelenggaraan penilaian mandiri, quality assurance. Semua dilakukan pada satker sehingga maturitas/kedewasaannya masing-masing dapat berbeda bila dilakukan penilaian oleh dirinya (Mandiri).
Sementara maturitas oleh BPKP hanya ditingkat pusat, didaerah hanya mendukung capaian pusat.
Organisasi yang bersifat otonom walaupun hierarkis kegiatannya maka penyelenggaraannya dapat memiliki capaian yang berbeda. Dimana adanya strategis dan pelaksanaan operasional. Dari situ penilaian maturitas SPIP laporannya going by concern.
Penilaian resiko :
- identifikasi
- Analisis
- Evalusasi
- threatment
Perlunya manajemen resiko (MR), agar dapat dipetakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja.
Pengaruh resiko pada organisasi :
- arti pentingnya MR
- dampak resiko
- keterkaitan resiko
- resiko dan reward
- resiko dan ketidakpastian
- perilaku menghadapi resiko
Inti dalam pembahasan resiko adalah adanya suatu Peristiwa yang memiliki probabilitas terjadi resiko yang memiliki dampak.
Dari bimtek ini menurut Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Penilaian resiko dibutuhkan pemahaman karena bagian dari SPIP untuk memetakan resiko. Untuk  mengurangi atau menghindari dari resiko tersebut dengan target mampu mengidentifikasi, menentukan dan menetapkankan dan mengambil langkah-langkah meminimalkan resiko tersebut.