RAPAT KOORDINASI: EVALUASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN PENGELOLAAN JDIH SEMESTER I TAHUN 2022
Tanggal: 30 June 2022
Hari ini Kamis tanggal
30 Juni 2022 di penghujung semester I (satu) pada tahun 2022, Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan
rapat koordinasi dengan agenda evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan JDIH
semester I tahun 2022 yang diikuti oleh seluruh Anggota Divisi Hukum dan
Pengawasan bersama Kasubag Hukum dan SDM Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Acara dipandu oleh
Plt. Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizkaningsih, SH., MH. dan
sebagai pembuka acara Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, S.E.,
M.M. Dalam sambutannya, Pak Paulus menyampaikan kebanggaan KPU Provinsi Jawa
Tengah terhadap Tim JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah dibawah naungan Divisi Hukum
dan SDM yang telah mengalami perkembangan sangat pesat sehingga memperoleh
peringkat pertama secara nasional bersaing dengan 33 KPU Provinsi lainnya. Hal ini tidak terlepas dari dukungan dan
kepedulian seluruh Tim JDIH KPU Kabupaten/Kota. Hadir sebagai narasumber dalam
acara ini Muslim Aisha, S.H.I. dan Nur Syarifah, SH., L.L.M., dari Biro
Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU RI.
“Berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi, KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sudah menunjukkan
progess atau peningkatan dalam traffic upload produk hukum maupun berita
tentang kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan selama kurun waktu semester I ini.
Terlebih ini sudah memasuki tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024
sehingga diharapkan Tim JDIH KPU Kabupaten/Kota lebih giat lagi untuk
menyampaikan informasi tentang kepemiluan melalui laman dan media sosial JDIH
masing-masing” seperti yang disampaikan Muslim Aisha.
Sedangkan Nur Syarifah
atau yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Mbak Inung menyampaikan salah
satunya tentang konten JDIH sesuai Kpt nomor 10 tahun 2022 menjadi pedoman,
acuan dan rambu-rambu untuk pengisian konten yang seharusnya yaitu berisi
tentang informasi tentang JDIH dan untuk tahapan persiapan bisa diisi sesuai
dengan kegiatan tahapan yang berlangsung. Selayaknya dan sepatutnya konten JDIH
tidak berisi hal yang diluar kepentingan informasi kepemiluan. Diharapkan pada
masa mendatang fungsi dan kegunaan JDIH sesuai dengan Kpt 10 dan menjadi media
informasi kepemiluan untuk public, khususnya yang berkaitan dengan produk hukum.
(AB)