RAPAT KOORDINASI: EVALUASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN PENGELOLAAN JDIH SEMESTER I TAHUN 2022

Hari ini Kamis tanggal 30 Juni 2022 di penghujung semester I (satu) pada tahun 2022, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah  mengadakan rapat koordinasi dengan agenda evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan JDIH semester I tahun 2022 yang diikuti oleh seluruh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Kasubag Hukum dan SDM Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Acara dipandu oleh Plt. Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizkaningsih, SH., MH. dan sebagai pembuka acara Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. Dalam sambutannya, Pak Paulus menyampaikan kebanggaan KPU Provinsi Jawa Tengah terhadap Tim JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah dibawah naungan Divisi Hukum dan SDM yang telah mengalami perkembangan sangat pesat sehingga memperoleh peringkat pertama secara nasional bersaing dengan 33 KPU Provinsi lainnya.  Hal ini tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian seluruh Tim JDIH KPU Kabupaten/Kota. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Muslim Aisha, S.H.I. dan Nur Syarifah, SH., L.L.M., dari Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU RI.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sudah menunjukkan progess atau peningkatan dalam traffic upload produk hukum maupun berita tentang kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan selama kurun waktu semester I ini. Terlebih ini sudah memasuki tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga diharapkan Tim JDIH KPU Kabupaten/Kota lebih giat lagi untuk menyampaikan informasi tentang kepemiluan melalui laman dan media sosial JDIH masing-masing” seperti yang disampaikan Muslim Aisha.

Sedangkan Nur Syarifah atau yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Mbak Inung menyampaikan salah satunya tentang konten JDIH sesuai Kpt nomor 10 tahun 2022 menjadi pedoman, acuan dan rambu-rambu untuk pengisian konten yang seharusnya yaitu berisi tentang informasi tentang JDIH dan untuk tahapan persiapan bisa diisi sesuai dengan kegiatan tahapan yang berlangsung. Selayaknya dan sepatutnya konten JDIH tidak berisi hal yang diluar kepentingan informasi kepemiluan. Diharapkan pada masa mendatang fungsi dan kegunaan JDIH sesuai dengan Kpt 10 dan menjadi media informasi kepemiluan untuk public, khususnya yang berkaitan dengan produk hukum. (AB)