Hari Senin tanggal 4 Juli 2022 bertempat di Berma Café & Resto Jalan Lingkar Utara Kudus, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag dan Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Zona 6 terdiri dari KPU Kabupaten Kudus, KPU Kabupaten Jepara, KPU Kabupaten Pati, KPU Kabupaten Grobogan, KPU Kabupaten Blora dan KPU Kabupaten Rembang melaksanakan rapat koordinasi secara luring (luar jaringan/tatap muka) yang kedua kalinya.
Rapat luring kedua tim zona 6 dihadiri dan dibimbing oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Muslim Aisha, S.H.I. yang menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:
1. Dalam penyusunan format rancangan Keputusan tentang Pencalonan untuk pemilihan serentak 2024 ditingkatan KPU Kabupaten/Kota tidak memakai PKPU sebagai acuan, namun menggunakan Keputusan KPU saja yang biasanya berbentuk Petunjuk Teknis. Contohnya adalah Keputusan Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (terdapat bagian latar belakang sosiologis, yuridis, formal dan bagian memperhatikan tidak ada) Bab I, Bab II dan seterusnya dengan mengimplementasikan hasil bimbingan teknis legal drafting dari jilid 1 sampai dengan jilid 6 yang telah difasilitasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuhham) via zoom sehingga diharapkan bisa menyesuaikan format sesuai tata cara penyusunan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
2. Melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi dari keputusan pencalonan partai politik maupun perseorangan pada Pilkada 2020 dengan beberapa sumber seperti draf pendaftaran peserta pemilu untuk pemilu 2024.
3. Berbeda dengan Keputusan Pilkada tahun 2020, untuk rancangan keputusan pencalonan partai politik maupun perseorangan pada pemilihan serentak 2024, di level KPU Kabupaten/Kota substansinya lebih ditekankan pada pedoman maupun tata cara pencalonan.
4. Membuat kerangka termasuk sistematikanya. Mana yang termasuk bagian umum, mana teknisnya, apakah yang umum perlu kita rangkai di sini atau tidak, kemudian bisa didiskusikan substansinya.
5. Sumber-sumber yang telah diinventarisir oleh tim zona 6 di aplikasi google drive seperti Keputusan tentang Pencalonan oleh partai politik/gabungan partai politik maupun perseorangan dari KPU Kabupaten Blora, KPU Kabupaten Grobogan, DIM pencalonan, keputusan MK, dan artikel pencalonan untuk selanjutnya disajikan ke dalam tabel kemudian diidentifikasi satu per satu substansinya dan dianalisis berdasarkan kebutuhan bahan penyusunan.
Acara rapat koordinasi akan dilaksanakan lagi pada waktu mendatang dengan jadwal menyusul. Agenda hari ini diakhiri dengan sesi foto bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten se-zona 6, Kasubag dan Staf Hukum dan SDM. Bersama KPU Kita bahagia (AB).