KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi identifikasi potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022. Acara yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi ini diikuti oleh seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro dalam sambutan dan arahan menyampaikan bahwa persiapan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2024 dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Seluruh penyelenggara Pemilu diharapkan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan bahagia dan siap setiap saat sesuai slogan KPU melayani 24 jam.
Sedangkan menurut Putnawati Divisi Teknis dan penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah yang turut hadir dalam acara ini memberikan informasi bahwa per tanggal 12 Juli 2022 melalui aplikasi Sipol sudah 38 partai politik yang mengaktifjab akunnya
Divisi Hukum dan Pangawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha sebagai narasumber utama tentang identifikasi potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 menekankan perlunya kecermatan, kejelian dan kepekaan Divisi Hukum dan Pengawasan dalam proses tahapan Pemilu mulai dari persiapan yang termasuk diantaranya mencakup penyusunan peraturan dan keputusan, penyelenggaraan dan sampai pada tahap evaluasi dan pelaporann selalu hadir peran Divisi Hukum dan Pengawasan yang lebih dikenal dengan tag line-nya sebagai selimut KPU.
Banyaknya permasalahan dan potensi sengketa menjadi motivasi tersendiri untuk Divisi Hukum dan Pengawasan meningkatkan kompetensi dan capacity building sehingga dari rapat koordinasi ini ditindak lanjuti dengan rencana kegiatan telaah dan bedah regulasi pelaksanaan tahapan yang diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan jadwal dan agenda yang masih disusun oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (AB)