Kota Mungkid_ SPIP tidak lepas dari kegiatan kelembagaan, namun SPIP yang dilakukan selama ini belum menyentuh kedalamannya sehingga masih ditemukan review dari inspektorat KPU RI. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, S.H.I dalam acara Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2021 Kamis, (23/12/2021) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, peserta Rakor terdiri dari Ketua, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kasubag Hukum Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Narasumber dalam kegiatan tersebut Inspektur Wilayah I Sekretariat Jenderal KPU RI Novi Hasbhy Munnarman. “Penilaian resiko sebagai salah satu item dalam pelaporan tahunan menjadi salah satu pembahasan penting. Penilaian resiko perlu analisis yang berkala dan berjenjang, penilaian resiko juga dinamis tergantung lingkungan pengendaliannya dan dilakukan di unit kerjanya”, ucapnya.
Lebih lanjut Hasbhy menjelaskan bagaimana menentukan resiko, yaitu dengan membuat rangking/peringkat resiko dari yang tinggi sampai rendah dan menentukan skala prioritas dengan tujuan agar diterapkan treatmen yang tepat dan efisien.
Di akhir Rakor juga dipaparkan terkait sistematika pelaporan dari KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai acuan untuk pembuatan laporan Tahunan SPIP Kabupaten/Kota. Sistematika pelaporan dipaparkan oleh Kabag HTH (Hukum Teknis dan Hupmas) Provinsi Jawa Tengah Dewanto Putra Adipermana.
“Sistematika pelaporan terdiri dari Bab I Pendahuluan, Bab II Penyelenggaraan SPIP yang meliputi pemetaan, penilaian resiko, dan internalisasi dan Bab III Penutup. Selain pelaporan kita juga membuat dan menyebarkan kuesioner CEE untuk mengetahui efektivitas SPIP ditahun berjalan”, tutupnya.