Kota Mungkid_ Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sebuah jaringan yang harus terintergrasi dengan baik, karena ia merupakan ikon atau gambaran aktif tidaknya dokumentasi produk hukum pada suatu lembaga/instansi.
"JDIH" juga perlu disinergikan dengan media sosial lainnya untuk menjawab kebutuhan informasi diera milenial seperti saat ini ", Kata Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan , saat tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU Provinsi Jawa Tengah bersama 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jateng secara virtual, menggunakan aplikasi zoom meeting, Jumat (9/7).
Rakor ini diikuti anggota KPU Kabupaten/Kota khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub bagian Hukum dan Operator JDIH Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah.
Menyikapi himbauan Muslim Aisha, KPU Kabupaten Magelang saat ini sudah memiliki akun media sosial JDIH untuk Facebook dan Instagram. Untuk Facebook akunnya jdih Kpu KabupatenMagelang, sedangkan instagram akunnya jdihkpukabupatenmagelang.