WORKSHOP PELAPORAN KARTU KENDALI SPIP KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA TENGAH TAHUN 2022

Kota Mungkid_ Kartu Kendali SPIP hanya sebagai salah satu unsur SPIP dimana kartu kendali merupakan aktivitas minimal pengendalian yang dilaksanakan oleh unit kerja. Hal itu disampaikan oleh Lalu Agus Sudjrajat dari Inspektorat KPU RI dalam kegiatan Workshop Pelaporan Kartu Kendalikan SPIP KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2022, Kamis (14/4/2022) secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan menghadirkan Narasumber dari Inspektorat KPU RI yaitu Bapak Maruhun Pasaribu dan Bapak Lalu Agus Sudrajat dengan moderator Kepala Bagian Hukum dan SDM Bapak Suparman. Kegiatan workshop diikuti oleh Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag KUL, dan staf Hukum dan SDM dari 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Muslim Aisha selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaporan kartu kendali ini secara rutin sudah dilaksanakan setiap bulannya. Selain itu juga KPU Provinsi Jawa Tengah selalu melakukan Review hasil laporan kartu kendali terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh 35 KPU Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut Muslim Aisha memberikan apresiasi kepada 35 KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketepatan waktu dalam melaporkan kartu kendali setiap bulannya dan juga kelengkapan dokumen. Harapannya dari kegiatan workshop ini ada gambaran yang jelas terkait standarisasi kelengkapan laporan kartu kendali, ucapnya.

Sekretaris KPU Jawa Tengah Sri Lestariningsih dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu adanya komitmen bersama terkait pelaporan kartu kendali harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaporkan dengan tepat waktu. Lanjut Sri menyampaikan KPU Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 yang lalu untuk Pelaporan SPIP mendapat peringkat sepuluh besar dari 34 KPU Provinsi se Indonesia.

Adapun Narasumber dari Inspektorat KPU RI menyampaikan mengenai latar belakang, dasar hukum, tahapan yang dilaksanakan dalam kegiatan SPIP, unsur-unsur SPIP. Pada tahap pelaporan KPU Provinsi dan KPU KPU Kabupaten/Kota menyusun pelaporan dalam bentuk pelaporan kartu kendali setiap bulannya dan laporan tahunan, untuk laporan tahunan konstruksinya disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor  443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, kata Lalu Agus Sudrajat. Dalam kesempatan ini Lalu juga menyampaikan hasil evaluasi pelaporan kartu kendali untuk KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah selama setahun.