RAPAT EVALUASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KPU KABUPATEN MAGELAANG

Kota Mungkid_ Saat ini sosialisasi peraturan perundangan-undangan tidak selalu harus dilakukan secara langsung, oleh karena itu perlu dibangun sistem informasi sebagai media penyuluhan menggunakan platform digital seperti website dan akun media sosial resmi. Hal ini dibahas dalam dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Magelang, Senin (15/11/2021) di Ruang Audio Visual (AVi) Kantor  KPU setempat. Kegiatan ini dihadiri seluruh anggota KPU dan  jajaran pejabat struktural beserta staf pelaksana Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Magelang.

Evaluasi pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Magelang  meliputi  pengelolaan website dan media sosial lainnya. JDIH KPU Kabupaten Magelang sendiri telah  memiliki website dan telah terunggah 138 Keputusan. Sedangkan akun media sosial resmi antara lain instagram dengan jumlah 222 unggahan dan 149 pengikut, facebook dengan jumlah 228 unggahan dan 616 teman, dan twitter dengan 232 cuitan dan 20 pengikut.

Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Nurhayati, menjelaskan  unggahan atau posting di media sosial, Tim JDIH KPU Kabupaten Magelang memilah konten menjadi beberapa seri yaitu seri pojok jdih yang ditayangkan setiap senin, infografis jdih yang ditayangkan secara kondisional, tahukah kamu ditayangkan setiap selasa, adagium law setiap rabu, istilah pemilu setiap kamis, one week one pasal setiap sabtu, seri berita ditayangkan kondisional, seri spip ditayangkan kondisional dan seri hukum yg ditayangkan kondisional.

Dalam kesempatan yang sama, Afiffuddin,  Ketua KPU Kabupaten Magelang menyarankan agar pengecekan terhadap website JDIH dilakukan secara rutin 3 hari atau satu pekan sekali untuk mengantisipasi kehilangan konten. Selain itu perlu juga menambahkan konten terkait alat bukti, singkatan-singkatan dalam hukum dan memunculkan konten yang pernah ada agar masyarakat lebih jauh mengetahui tugas dan fungsi JDIH.