Kota Mungkid_ Pengelolaan JDIH yang ada di Jawa Tengah mendapat apresiasi yang baik dan telah mendapatkan penghargaan. Hal ini disampaikan oleh Paulus Widiyantoro, SE.MM Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya di kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH Semester I Tahun 2022, Kamis (30/6/2022) secara virtual melaui zoom meeting. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag, serta Staf Hukum dan SDM 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber dalam rakor tersebut Nur Syarifah Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU RI. Nur Syarifah dalam paparannya menyampaikan catatan terkait pengelolaan JDIH KPU di Jawa Tengah. Ada 7 aspek penilaian dalam penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH Semester I Tahun 2022. Diantaranya organisasi, Sumber Daya Manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, dan inovasi dalam pengelolaannya. Lebih lanjut Inung juga menyampaikan untuk format dan metode pelaporan JDIH memedomani ketentuan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Inung juga menegaskan kembali agar satker memahami dan melaksanakan Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro. Dalam kesempatan tersebut Paulus juga mengimbau untuk tetap selalu meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan JDIH sehingga semakin informatif. Sementara itu Muslim Aisha, S.HI Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan melaporkan terkait progres capaian pengelolaan JDIH KPU di Jawa Tengah.